Habib Rizieq Jalani Sidang Putusan, Hari Ini
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Agendanya (sidang hari ini adalah) putusan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.
Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.
Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19
Habib Rizieq juga pernah dihukum pada 2003 dan 2008. Ia juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan berbelit dalam persidangan.
Sementara itu untuk perkara Megamendung, Bogor, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Adapun yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus itu diantaranya pernah dihukum pada 2003 dan 2008.
Habib Rizieq juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments