Dosen UNJ Kritik Pedas Perubahan Statuta UI; Rektor Boleh Rangkap Jabatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI sebagai langkah yang ngawur.
"Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan, Rabu (21/7).
Perubahan statuta itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI dilarang menjadi komisaris BUMN. Pasal 35 (c) menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," tegas Ubedilah.
Hal yang dimaksud Ubedilah adalah soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI). Hal itu terungkap setelah Rektor UI menegur BEM UI yang memberikan label kepada Presiden sebagai The King of Lip Service. Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang statuta UI.
"Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah. Ini maknanya pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik," papar Ubedilah.
PP Nomor 75 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.
Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'King of Lip Service'.
Akhirnya diketahui, selain menjabat Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020.
Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
0 Comments