Bayar Utang Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunah, Bolehkah?
DAKTA.COM : Selama bulan Ramadhan, ada sebagian umat Islam yang mungkin berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa. Setelah Ramadhan, orang yang mempunyai utang puasa itu pun wajib untuk menggantinya dengan cara berpuasa kembali atau membayar fidyah.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran yang berbunyi:
فَمَن كَانَ مِنكُم م"َرِيضًا أَو" عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِد"َةٌ م"ِن" أَي"َامٍ أُخَرَ ۚ
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS al-Baqarah [2]: 184)
Dalam hadits riwayat Imam Muslim juga dijelaskan:
عَن" مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَت": سَأَل"تُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُل"تُ: مَا بَالُ ال"حَائِضِ تَق"ضِي الص"َو"مَ وَلاَ تَق"ضِي الص"َلاَةَ؟ فَقالَت": أَحَرُورِي"َةٌ أَن"تِ؟ قُل"تُ: لَس"تُ بِحَر"ورِي"َةٍ. وَلكِن"ِي أَس"أَلُ. قَالَت": كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤ"مَرُ بِقَضَاءِ الص"َو"مِ وَلاَ نُؤ"مَرُ بِقَضَاءِ الص"َلاَةِ. رواه مسلم
Artinya: Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadho' shalat?". Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho' sholat". (HR Muslim).
Lantas bagaimana cara melaksanakan qadha puasa Ramadhan? Bolehkan digabung dengan puasa sunah?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, pelaksanaan qadha puasa boleh dilakukan dengan cara berurutan sesuai puasa yang ditinggalkan dan boleh juga dilakukan secara terpisah sesuai kemampuan dan kemauan seseorang selama belum masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Dalam hadits dijelaskan:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إن" شَاءَ فَر"َقَ وَإن" شَاءَ تَابَعَ
Artinya: "Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Sedangkan menggabungkan niat dalam dua jenis pelaksanaan ibadah, menurut Kiai Muiz, menjadi kajian oleh ulama fikih. Salah satunya disebutkan di dalam Al-Ashbah wa Nadlair karya Imam al-Suyuti halaman 20-23:
ثم للتشريك في النيات نظائر وضابطها أقسام : الأول أن ينوى مع العبادة ما ليس بعبادة فقد يبطلها وقد لا يبطلها
Artinya: "Untuk ketentuan membarengkan niat, ada beberapa ketentuan: Pertama, niat ibadah dibarengkan dengan niat untuk selain ibadah, maka niat untuk selain ibadah tersebut terkadang membatalkan niat ibadah, terkadang tidak membatalkan."
Menurut Kiai Muiz, contoh yang tidak boleh menggabungkan niat dalam dua jenis ibadah yang berbeda yaitu seperti orang sholat dzuhur sekaligus niat mengqodha sholat Ashar. "Praktik seperti ini sekaligus sama-sama empat rakaat tidak boleh dilakukan," kata Kiai Muiz.
Sementara itu, contoh menggabungkan niat dalam dua jenis ibadah yang dihukumi sah, lanjut dia, yaitu seperti orang mengqodha puasa Ramadlan pada hari Senin atau Kamis dengan dua niat sekaligus puasa qadha dan puasa sunah.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Puasa Meningkatkan Iman dan Imun
- Bergerak Bersama dalam Pergerakan Membela Palestina
- Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
- Mengucap Salam, Amalan Mulia yang Kian Memudar
- Peliharalah Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
- Dahsyatnya Mengucap Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah
- Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara
- Pahala Membaca Surah Al Ikhlas
- Lamakanlah Ketika Rukuk dan Sujud
- Telat Shalat Subuh Karena Ketiduran, Harus Bagaimana?
- Doa Agar Dijamin Aman Keluar Rumah
- 5 Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Doa Terbaik di Hari Arafah dan Keutamaannya
- Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah
- Pahala Shalat Istikharah
0 Comments