Jum'at, 09/05/2025 13:00 WIB
Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
DAKTA.COM : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/5/2025) oleh Tokoh Masjid Jogokariyah DIY, KH. Jazir (Pemohon I), dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II).
Sebelumnya, dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama sudah ada kelompok masyarakat sipil yang mengajukan gugatan terkait pasal-pasal problematik dalam UU Zakat tersebut.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, permohonan kali ini menyoroti dominasi negara dalam urusan zakat dan potensi konflik kepentingan di tubuh BAZNAS, serta menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang baik.
Kali ini ada beberapa pasal yang disoroti yaitu Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31.
Barman Wahidatan, Ketua IZW mengatakan setidaknya ada dua kerugian utama yang mendorong pihaknya untuk melakukan gugatan.
"Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama dirikannya, berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat," kata Barman.
Sedangkan IZW selaku Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas.
"Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)," ungkap Barman.
Barman menepis segala tuduhan sumir yang diarahkan kepada pihaknya, terkait tuduhan bahwa IZW ingin melemahkan bahkan meniadakan institusi BAZNAS.
"Justru kami sebaliknya, kami ingin menguatkan peran institusi tersebut dengan menempatkannya pada fungsi yang tepat yaitu sebagai regulator dan pengawas zakat, bukan sekaligus jadi pelaksana teknis atau operator. Karena kalau semua fungsi ditumpuk di satu lembaga, tidak ada mekanisme kontrol dan akuntabilitasnya," ujar Barman.
Menurut Barman, Zakat itu urusan ibadah, tapi juga menyangkut keadilan sosial. Maka, sistemnya harus transparan dan adil.
"Kalau BAZNAS berperan sebagai wasit dan pemain dalam waktu yang sama, ya pasti repot. Spirit permohonan ini justru ingin menjaga agar zakat tetap aman, adil, dan partisipatif dikelola umat, diawasi negara. Negara memfasilitasi, bukan mendominasi," tutur Barman.
Senada dengan Barman, KH. Jazir mengatakan Zakat adalah ibadah umat Islam, bukan pajak negara. Negara seharusnya memfasilitasi, bukan menguasai.
"UU Pengelolaan Zakat ini menjadikan negara superior, dan umat inferior dalam hal zakat. Ini tidak adil dan inilah yang kami permasalahkan," ucap KH. Jazir.
Barman juga mengingatkan pentingnya menjaga dana zakat tetap berada dalam koridor amanah dan tidak digunakan untuk agenda kekuasaan.
"Dangan sampai dana zakat ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pragmatisme politik, termasuk demi memperoleh jabatan" papar Barman.
Terakhir Barman menekankan bahwa perjuangan ini bukan soal melemahkan institusi, melainkan memperjuangkan tata kelola zakat yang berpihak pada keadilan sosial dan nilai-nilai amanah.
"Sudah saatnya kita menempatkan zakat sebagai instrumen keadilan sosial yang independen dari tarik-menarik kepentingan politik dan kekuasaan. Kami percaya, revisi terhadap UU Zakat bukan untuk melemahkan siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa zakat dikelola dengan amanah, adil, transparan, dan akuntabel. Negara harus menjadi fasilitator, bukan dominator," tutup Barman
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
- Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin
0 Comments