Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/05/2025 06:00 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

WhatsApp Image 2025 05 19 at 17.31.33
WhatsApp Image 2025 05 19 at 17.31.33

DAKTA.COM : Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Ketiganya adalah, MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ selaku mantan Kepala Dispora sekaligus pejabat pengguna anggaran.

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap ketiganya.

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ryan kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).

Dirinya menegaskan, bahwa proses kasus ini masih akan terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen juga keterangan tambahan.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono mengungkapkan, bahwa kasus pengadaan alat olahraga Dispora bersumber dari dana APBD tahap I yang memakan anggaran sebesar Rp4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.

Bekasi Ekspres

Sumber : BEKASI EKSPRES
- Dilihat 61 Kali
Berita Terkait

0 Comments