Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/06/2025 11:25 WIB

PHK Sepihak, Massa Buruh Gelar Demo di Gudang Distribusi Coklat di Narogong Bekasi

Elemen Buruh Bekasi Menggelar Demo di PT.Nirwana Lestari di Narogong Kota Bekasi
Elemen Buruh Bekasi Menggelar Demo di PT.Nirwana Lestari di Narogong Kota Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar unjuk rasa di depan gedung PT Nirwana Lestari selaku distribusi cokelat di Jalan Siliwangi, Kilometer 7, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin (2/6/).

 

Demonstrasi ini merupakan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan terhadap 24 karyawan pada 14 April 2025.

 

"Dari 24 orang, sebanyak enam orang merupakan pengurus serikat pekerja perusahaan, sementara 17 lainnya adalah anggota," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi Perusahaan Unit Kerja (PUK) perusahaan, Sucahyadi (54), di lokasi unjuk rasa, Senin.

 

Pria yang akrab disapa Bang Ayo itu menjelaskan pemecatan sepihak tersebut berawal ketika 24 karyawan dipanggil oleh pihak sumber daya manusia (SDM/HRD) dan atasan mereka pada 14 April lalu.

 

Pada pertemuan tersebut, pihak HRD langsung memberikan surat PHK tanpa adanya surat peringatan (SP) atau sosialisasi sebelumnya.

 

Berdasarkan surat tersebut, masa kerja mereka resmi berakhir pada 15 April 2025, keesokan harinya. Surat itu kemudian ditolak dan tidak ditandatangani oleh 24 karyawan yang dipanggil.

 

"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja," tegas Bang Ayo.

 

Setelah langkah PHK sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan mengadakan dialog informal dengan manajemen. Namun, dalam dialog tersebut, pihak manajemen tetap bersikeras bahwa langkah PHK adalah final dan tidak dapat ditinjau ulang.

 

Hingga 28 Mei 2025, seluruh pekerja yang terkena PHK sepihak dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah.
 

"Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum," imbuh Sucahyadi.

 

Sementara itu, Sekretaris PUK, Deni Saifudin (45) mengungkapkan, mayoritas pekerja yang terkena PHK sepihak telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 20 tahun.

 

Mereka merasa kecewa karena pemecatan tidak disertai dengan uang kompensasi, meskipun hampir separuh hidup mereka telah dihabiskan bersama perusahaan itu.

 

Kini, para korban PHK sepihak berharap agar Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dapat membantu mereka untuk kembali bekerja di perusahaan yang memecatnya.


"Pak Noel, kami mohon turun ke Bekasi. Lihat perusahaan ini," ungkap Deni.

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : jaenuddin ishaq
- Dilihat 187 Kali
Berita Terkait

0 Comments