Rabu, 04/06/2025 12:00 WIB
PROJAMIN Sultra Nilai APH Biarkan Tambang Ilegal di Eks IUP EKU II Konawe Utara
KENDARI, DAKTACOM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Jokowi-Ma'ruf Indonesia (PROJAMIN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) EKU II, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan, menegaskan bahwa izin pertambangan di wilayah tersebut telah dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada aktivitas pertambangan apa pun di kawasan itu.
“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sultra, untuk tidak melakukan penindakan. Dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan ilegal terus terjadi di wilayah eks IUP EKU II merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Hendryawan, Selasa (3/6).
Ia menyebut wilayah Blok Morombo, khususnya eks IUP EKU II, sudah lama menjadi lokasi tambang ilegal oleh oknum yang disebutnya sebagai mafia tambang. Aktivitas ini, kata dia, terjadi berulang tanpa sanksi tegas.
Selain Kejati, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) serta dugaan pembiaran oleh pemerintah desa di sekitar lokasi.
“Fungsi pengawasan dari BPPHLHK sangat kami ragukan. Bahkan kami menilai ada pembiaran dari aparat desa seperti di Desa Sarimukti dan beberapa desa lainnya,” tambahnya.
PROJAMIN menilai aktivitas tambang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam pusaran tambang ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas, patut diduga ada permainan antara aparat dan para pelaku,” ucap Hendryawan.
Sementara itu, sebuah video viral di media sosial melalui akun Facebook Kuping Sul-tra menyebut sejumlah inisial nama seperti H, A, dan AA yang diduga terlibat dalam tambang ilegal tersebut. PROJAMIN meminta aparat segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Adapun rencana unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Juni 2025 oleh PROJAMIN Sultra ditunda dan akan digelar usai Hari Raya Iduladha. * * *
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Tak Cuma Dicabut Izin, Seret Semua Pelanggar Hukum Yang Merusak Pesona Raja Ampat
- CAF Indonesia Pilih Arif Munawar dalam Munas ke-2 di Karawang
- Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
0 Comments