Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/06/2025 12:00 WIB

PROJAMIN Sultra Nilai APH Biarkan Tambang Ilegal di Eks IUP EKU II Konawe Utara

PROJAMIN Sultra Nilai APH Biarkan Tambang Ilegal
PROJAMIN Sultra Nilai APH Biarkan Tambang Ilegal
KENDARI, DAKTACOM  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Jokowi-Ma'ruf Indonesia (PROJAMIN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) EKU II, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
 
Ketua DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan, menegaskan bahwa izin pertambangan di wilayah tersebut telah dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada aktivitas pertambangan apa pun di kawasan itu.
 
“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sultra, untuk tidak melakukan penindakan. Dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan ilegal terus terjadi di wilayah eks IUP EKU II merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Hendryawan, Selasa (3/6).
 
Ia menyebut wilayah Blok Morombo, khususnya eks IUP EKU II, sudah lama menjadi lokasi tambang ilegal oleh oknum yang disebutnya sebagai mafia tambang. Aktivitas ini, kata dia, terjadi berulang tanpa sanksi tegas.
 
Selain Kejati, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) serta dugaan pembiaran oleh pemerintah desa di sekitar lokasi.
 
“Fungsi pengawasan dari BPPHLHK sangat kami ragukan. Bahkan kami menilai ada pembiaran dari aparat desa seperti di Desa Sarimukti dan beberapa desa lainnya,” tambahnya.
 
PROJAMIN menilai aktivitas tambang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
 
“Kami menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam pusaran tambang ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas, patut diduga ada permainan antara aparat dan para pelaku,” ucap Hendryawan.
 
Sementara itu, sebuah video viral di media sosial melalui akun Facebook Kuping Sul-tra menyebut sejumlah inisial nama seperti H, A, dan AA yang diduga terlibat dalam tambang ilegal tersebut. PROJAMIN meminta aparat segera menindaklanjuti informasi tersebut.
 
Adapun rencana unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Juni 2025 oleh PROJAMIN Sultra ditunda dan akan digelar usai Hari Raya Iduladha. * * *
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 153 Kali
Berita Terkait

0 Comments