Kuasa Hukum: Budi Arie dan PDIP Tidak Terlibat Kasus Situs Judol Kominfo
JAKARTA, DAKTACOM – Sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Komdigi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) petang.
Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa berlatar belakang pengusaha, berinisial ZA, membantah keterlibatan mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ZA, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, usai persidangan.
"Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitannya dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapat hak jawab untuk klarifikasi," ujar Christian kepada wartawan.
Ia menambahkan, kliennya bukan kader PDIP, melainkan seorang profesional yang diperbantukan dalam proyek tertentu.
"Jelas, tidak ada aliran dana maupun keterkaitan dengan PDIP dalam kasus ini," tegasnya.
Christian juga membantah isu bahwa Budi Arie menerima dana dari praktik perlindungan situs judol. Menurutnya, isu tersebut merupakan hasil kesepakatan antar terdakwa dan tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Budi Arie meminta atau menerima komisi.
"Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari praktik perjudian. Informasi yang beredar itu keliru," katanya.
Ia menyayangkan kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dana berhenti pada level bandar dan pemilik situs.
"Ironisnya, kedua pihak tersebut tidak dijadikan tersangka. Harusnya 'follow the money', supaya kasus ini menjadi terang," ujar Christian.
Menurutnya, ZA juga bukan pengumpul setoran maupun perekrut dalam jaringan perlindungan situs judol tersebut, melainkan pihak yang direkrut.
Dalam persidangan kali ini, jaksa masih memeriksa sejumlah saksi. Selain ZA, terdakwa lain yang dihadirkan adalah pegawai Kemenkominfo berinisial AK, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan Direktorat Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (14/5/2025), terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kominfo dalam melindungi situs-situs judi online. Budi Arie juga sempat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024. * * *
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- 180 Karyawan PT Sinar Bumi Pertiwi Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
0 Comments