Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/06/2025 20:00 WIB

Kuasa Hukum: Budi Arie dan PDIP Tidak Terlibat Kasus Situs Judol Kominfo

Kuasa hukum ZA Christian Arensen Tanuwijaya Malonda
Kuasa hukum ZA Christian Arensen Tanuwijaya Malonda

JAKARTA, DAKTACOM – Sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Komdigi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) petang.

 

Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa berlatar belakang pengusaha, berinisial ZA, membantah keterlibatan mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ZA, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, usai persidangan.

 

"Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitannya dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapat hak jawab untuk klarifikasi," ujar Christian kepada wartawan.

 

Ia menambahkan, kliennya bukan kader PDIP, melainkan seorang profesional yang diperbantukan dalam proyek tertentu.

 

"Jelas, tidak ada aliran dana maupun keterkaitan dengan PDIP dalam kasus ini," tegasnya.

 

Christian juga membantah isu bahwa Budi Arie menerima dana dari praktik perlindungan situs judol. Menurutnya, isu tersebut merupakan hasil kesepakatan antar terdakwa dan tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Budi Arie meminta atau menerima komisi.

 

"Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari praktik perjudian. Informasi yang beredar itu keliru," katanya.

 

Ia menyayangkan kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dana berhenti pada level bandar dan pemilik situs.

 

"Ironisnya, kedua pihak tersebut tidak dijadikan tersangka. Harusnya 'follow the money', supaya kasus ini menjadi terang," ujar Christian.

 

Menurutnya, ZA juga bukan pengumpul setoran maupun perekrut dalam jaringan perlindungan situs judol tersebut, melainkan pihak yang direkrut.

 

Dalam persidangan kali ini, jaksa masih memeriksa sejumlah saksi. Selain ZA, terdakwa lain yang dihadirkan adalah pegawai Kemenkominfo berinisial AK, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan Direktorat Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

 

Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (14/5/2025), terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kominfo dalam melindungi situs-situs judi online. Budi Arie juga sempat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024. * * *

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 220 Kali
Berita Terkait

0 Comments