Parlemen / DPRD Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/06/2025 09:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Sistem Pajak untuk Tingkatkan Transparansi dan Cegah Kebocoran PAD

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi didorong untuk melakukan inovasi dalam pola dan sistem penarikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mengungkapkan bahwa Kota Malang sudah lebih dulu menerapkan digitalisasi sistem PAD dengan menggunakan alat dan sistem yang terintegrasi. Ia menyebut bahwa Kota Malang secara konsisten berhasil mencapai target pendapatan sejak 2021 hingga 2022.

"Iya, mereka sudah digitalisasi, punya sistem dan alat. Mereka juga rutin melakukan review capaian target. Contohnya dari 2021 ke 2022 targetnya selalu tercapai. Ini yang ingin kita contoh dari Kota Malang, baik sistem maupun alat seperti Tiping Box," ujar Alit,

Alit menambahkan bahwa Komisi III DPRD telah menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Bekasi agar melakukan kerja sama dengan Kota Malang melalui Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengadopsi sistem digital tersebut.

"Komisi III memberikan info ke Wali Kota untuk membuat MoU dengan Kota Malang terkait sistemnya. Mau tidak mau, digitalisasi harus dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas terjaga serta kebocoran dapat diantisipasi," tegasnya.

Alit juga mengungkapkan bahwa capaian PAD Kota Bekasi pada triwulan pertama tahun ini sudah menunjukkan hasil positif, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Pada triwulan pertama, PBB sudah melampaui target. Dari target 23 persen, sudah melebihi. Namun, semua sektor pajak dan retribusi harus terus digencarkan," tutupnya.

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 66 Kali
Berita Terkait

0 Comments