Parlemen / DPRD Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/06/2025 14:25 WIB

Dewan Alimudin Soroti Perbedaan Data Dukcapil dan BPS Kota Bekasi

Alimuddin Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi
Alimuddin Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM - Perbedaan jumlah penduduk yang cukup signifikan antara data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Bekasi. Ketidaksinkronan ini dinilai dapat mengganggu akurasi perencanaan pembangunan, layanan publik, hingga representasi politik masyarakat di lembaga legislatif.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, menjelaskan bahwa data kependudukan versi Dukcapil saat ini mencatat jumlah penduduk sebanyak 2,5 juta jiwa. Sementara itu, BPS merilis data dengan angka mencapai 2,7 juta jiwa. Selisih 200 ribu jiwa tersebut, menurutnya, bukanlah hal sepele dan perlu segera ditangani.

“Validasi data kependudukan sangat penting, baik untuk perencanaan program pembangunan, pelayanan publik, maupun kebutuhan politik seperti penambahan kursi DPRD,” ujar Alimudin dalam keterangan yang diterima pada Selasa (10/6/2025).

Ia menekankan pentingnya keakuratan data, terlebih menjelang berbagai agenda strategis daerah yang berbasis jumlah penduduk, seperti perhitungan alokasi anggaran dan pemetaan daerah pemilihan.

Ketidaksesuaian data, lanjutnya, bisa memengaruhi keadilan distribusi pembangunan dan keterwakilan politik masyarakat.

Sebagai solusi, Alimudin menyarankan adanya penempatan petugas khusus di setiap kelurahan untuk melakukan verifikasi data secara langsung. Namun, hingga kini, belum ada penugasan resmi yang direalisasikan.

“Dukcapil sebenarnya sudah mengusulkan penempatan pegawai sebagai perpanjangan tangan di kelurahan, tapi masih tertahan di tahap pembahasan. Di sinilah pentingnya peran Wali Kota untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat memberikan dasar hukum penugasan kepada pamor atau pegawai kelurahan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian hukum di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasil konsultasi menyatakan bahwa rekrutmen pegawai baru tidak memungkinkan, sehingga solusi terbaik adalah penugasan internal melalui regulasi khusus yang diterbitkan oleh kepala daerah.

Lebih jauh, Alimudin menyoroti bahwa keakuratan data penduduk juga berpengaruh langsung terhadap penentuan jumlah kursi legislatif di DPRD. Jika jumlah penduduk Kota Bekasi mencapai tiga juta jiwa, maka secara regulasi jumlah kursi DPRD akan bertambah dari 50 menjadi 55 kursi.

“Penambahan lima kursi tentu akan meningkatkan pemerataan representasi masyarakat. Dengan cakupan dapil yang lebih kecil, anggota dewan bisa bekerja lebih fokus dan efektif. Dapil saya sekarang saja meliputi Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantargebang. Cakupannya sangat luas,” ujarnya.

Alimudin juga menyampaikan bahwa perbedaan data antara Dukcapil dan BPS terjadi karena perbedaan metode pendataan dan sumber yang digunakan. Karena itu, ia mendorong segera dibentuknya pusat data bersama sebagai solusi jangka panjang agar seluruh instansi menggunakan rujukan data yang sama.

Komisi I DPRD Kota Bekasi, sambung Alimudin, akan terus mengawal proses sinkronisasi data ini dan mendorong komitmen eksekutif untuk menghadirkan kebijakan yang memperkuat validitas dan integritas data kependudukan di Kota Bekasi.

 

 

 

 

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : jaed ishaq
- Dilihat 71 Kali
Berita Terkait

0 Comments