Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kota Bekasi 2024-2028 diresmikan, Siap Berikan Pendampingan Hukum
KOTABEKASI_DAKTA.COM: Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Bekasi meresmikan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Aisyiyah Kota Bekasi masa bhakti 2024-2028.
Pengukuhan pengurus Posbakum ‘Aisyiyah tersebut mengambil tema: “Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum”.
Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Bekasi Dra Enny Pristini mengatakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Aisyiyah Kota Bekasi merupakan sebuah amal usaha di bawah Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah Kota Bekasi berfungsi untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar di bidang advokasi hukum.
Adapun Tujuan dibentuknya Posbakum ini adalah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya ; Membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi terutama dengan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (di luar pengadilan); Memberikan kesempatan merata pada masyarakat terutama yang tidak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan; dan Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Pengukuhan pengurus Posbakum ‘Aisyiyah tersebut berlangsung di Aula Ahmad Dahlan – Perguruan Muhammadiyah Kota Bekasi, Jl. Ki Mangunsarkoro, Bekasi Timur, Sabtu 19 Juli 2025, dan dihadiri Wakil Ketua PDM Kota Bekasi Sugandi, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi Muhammad Salman Alfarizi S.H, M.H, istri Wali Kota Bekasi Wiwiek Hargono Tri Adianto.
Dalam sambutannya, Wiwiek Hargono Tri Adianto mengapresiasi pembentukan Posbakum ini yang bisa menjadi kepanjangtangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum.
“Kami mengucapkan selamat atas terbentuknya Posbakum ‘Aisyiyah ini. Semoga bisa menjadi pelopor bagi organisasi wanita lainnya, atau Posbakum lainnya,” kata Ibu Wiwiek, sapaan akrabnya.
Wiwiek mengungkapkan, saat ini terdapat 2,4 juta jiwa jumlah penduduk Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut Pemkot wajib melayani masyarakatnya, termasuk dalam hal bantuan hukum.
“Posbakum ‘Aisyiah bukan saja organisasi kemasyarakatan tapi juga untuk bersinerji dengan Pemerintah Kota Bekasi. Banyak kekerasan perempuan, anak dan disabilitas,” kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bekasi ini.
Ditambahkannya, betapa pentingnya mengerti hukum atau mendapat konsultasi hukum dari pihak yang memang paham masalah hukum.
“Dengan mengerti hukum, diharapkan bisa memberikan pemahaman untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” kata Wiwiek.
Di akhir acara, dilanjutkan dengan studium generale mengenai Posbakum Aisyiyah yang materinya disampaikan oleh Ketua MHH PP Aisyiyah Henny Wijayanti S.H, M.H (*).
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Kuasa Hukum: Budi Arie dan PDIP Tidak Terlibat Kasus Situs Judol Kominfo
- 180 Karyawan PT Sinar Bumi Pertiwi Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
0 Comments