Jum'at, 01/08/2025 17:00 WIB
Seperti Bangli, Reklame Bodong di Kota Bekasi Pekan Depan Akan di Bongkar
KOTABEKASI_DAKTA.COM: Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan penertiban secara masif terhadap reklame yang belum memiliki izin (Bodong) dan belum berbayar.
"Jadi memang untuk reklame, pekan ini kita rapat persiapan penertiba secara masif. Kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dengan kecamatan, jadi kita matangin persiapan untuk pekan depan," katanya kepada Dakta. Com, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, menurut Idi data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, saat ini ada 1.788 reklame namun yang masih proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 700 reklame.
Sesuai arahan dari Pimpinan,Wali Kota Bekasi, Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA) akan melakukan penertiban reklame yang belum memiliki izin.Hal ini di lakukan untuk penataan ruang kota dan memastikan tidak adanya kebocoran retribusi atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
" Dan memang selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izin nya sambil berproses, namun mereka sudah tayang. Justru itu nanti kita lakukan penertiban supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bertambah," ungkapnya.
"Jadi jika ada yang belum membayar pajak untuk skala kecil akan kita turunkan, namun kalau skala besar kita lakukan bertahap, serti memasang sticker terlebih dahulu. Dan kalau untuk Baliho, bando dan reklame yang besar kami akan menurunkan alat berat tentunya," sambungnya.
Idi,menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan singkronisasi data jumlah reklame yang belum membayar pajak atau retribusi namun sudah tayang. Akan tetapi ia mengungkapkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang tidak berbeda jauh dengan yang dimiliki pihaknya.
"Kalau kami DBMSDA sedang menunggu rilis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)terkait jumlah, namun sebetulnya tidak akan berbeda jauh dengan Dinas Tata Ruang,"ujarnya.
DBMSDA masih menurut Idi, juga berharap agar para pemilik reklame melakukan penurunan atau pemotongan sendiri terhadap reklame yang melanggar ketentuan, baik yang melebihi waktu tayang atau bahkan tidak memiliki izin pendirian. Hal ini mengingat DPMPTSP memiliki data yang akurat terkait jumlah dan titik reklame yang memiliki izin.
"Sebenarnya setiap reklame yang sudah berizin di berikan setempel atau sticker sehingga yang nantinya di lapangan ada reklame yang tidak ber setempel atau tidak ada stickernya maka tinggal di turunkan. Dan saya harap para pemilik reklame yang tidak sesuai untuk di turunkan sendiri agar tidak ada sanksi dari Pemkot Bekasi, "tambahnya.
Idi memastikan, dengan adanya penertiban reklame yang belum membayar pajak, dirinya meyakini bahwa tidak akan ada penurunan jumlah investasi di Kota Bekasi.Meskipun sektor ini menjadi salah satu andalan nilai investasi di Kota Patriot hingga saat ini.
"Justru kewajiban kita adalah menegakan aturan, jangan sampai ada investor yang 'nakal'. Mereka juga para investor yang tidak membayar pajak juga sangat merugikan Kota Bekasi," tukasnya.
Sumber | : | jaed ishaq |
- Dipastikan Alfamidi Setra Pulen Berkualitas
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
0 Comments