Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/09/2025 12:08 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Partisipasi Warga dalam Penyusunan Kebijakan Daerah

DPRD Kota Dariyanto
DPRD Kota Dariyanto

Bekasi,DAKTA.COM- 1 September 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar dialog interaktif bersama Radio Dakta 107 FM dengan tema Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi Daerah. Kegiatan yang berlangsung menghadirkan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, untuk memberikan pemaparan sekaligus menjawab pertanyaan pendengar terkait mekanisme partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).

Dialog tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa proses legislasi daerah tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah maupun DPRD, tetapi juga membutuhkan keterlibatan warga. Berbagai kanal aspirasi telah disediakan, mulai dari agenda reses anggota dewan, forum rapat dengar pendapat, konsultasi publik, hingga diskusi tematik di tingkat kelurahan. Melalui wadah ini, masyarakat diharapkan aktif menyampaikan kebutuhan maupun permasalahan agar dapat dijadikan bahan dalam penyusunan kebijakan daerah.

Saat ini DPRD Kota Bekasi tengah membahas sebelas rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas tahun 2025. Beberapa di antaranya menyangkut penguatan pendapatan asli daerah melalui Raperda Retribusi Daerah, pengelolaan lingkungan dengan Raperda Bank Sampah, pemenuhan hak anak lewat Raperda Kota Layak Anak, serta penyelesaian persoalan keterbatasan lahan dengan Raperda Tata Cara Pemakaman. Setiap Raperda disusun untuk menjawab kebutuhan mendesak warga, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah kota dalam menjalankan program. “Isu pemakaman misalnya, ini nyata dihadapi masyarakat. Kita harus siapkan payung hukum yang jelas, termasuk kemungkinan pemakaman bertingkat, agar warga tidak kesulitan,” tambahnya.

Melalui forum interaktif ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan legislasi. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, produk hukum yang dihasilkan diharapkan lebih aplikatif, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bekasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perda sangat bergantung pada keterlibatan publik, baik dalam perumusan maupun pengawasannya. “Perda bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi pedoman nyata untuk memberi kepastian hukum sekaligus solusi bagi kebutuhan warga. Karena itu, pengawasan bersama masyarakat menjadi kunci agar perda benar-benar berjalan,” tutupnya. DPRD juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi implementasi perda agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : Ulfiana Larasati
- Dilihat 140 Kali
Berita Terkait

0 Comments